1.
MOU/KONTRAK
KERJASAMA
MOU/Kontrak kerjasama adalah salah satu upaya
hukum yang di siapkan oleh UD. MUS dalam mengikat mitra-mitra yang bekerjasama
sehingga kerjasama ini memiliki kekuatan dalam hukum, sekaligus meminimalisir
terjadinya pemutusan sepihak baik dari pihak pengelola atau investor sehingga
hak dan kewajiban semua pihak terlindungi. MOU ini jika di inginkan oleh
investor akan ditandatangani di hadapan pejabat notaris agar memiliki ketetapan
hukum yang kuat dan mengikat.kantor notaris terdekat dri kantor ud mus
UD.MUS alamatnya dimana?
BalasHapusud.mus jelaskan jenis usaha kerjasamanya,dimana alamatnya saya peternak yang ingin berkembang,trmksh.
BalasHapusud.mus jelaskan jenis usaha kerjasamanya,dimana alamatnya saya peternak yang ingin berkembang,trmksh.
BalasHapusArtikel yang bagus...
BalasHapusVisit back at Dhanang Closed House