Jumat, 22 Juni 2012

MOU / Kontrak Kerjasama


1.       MOU/KONTRAK KERJASAMA
MOU/Kontrak kerjasama adalah salah satu upaya hukum yang di siapkan oleh UD. MUS dalam mengikat mitra-mitra yang bekerjasama sehingga kerjasama ini memiliki kekuatan dalam hukum, sekaligus meminimalisir terjadinya pemutusan sepihak baik dari pihak pengelola atau investor sehingga hak dan kewajiban semua pihak terlindungi. MOU ini jika di inginkan oleh investor akan ditandatangani di hadapan pejabat notaris agar memiliki ketetapan hukum yang kuat dan mengikat.
kantor notaris terdekat dri kantor ud mus

4 komentar:

  1. ud.mus jelaskan jenis usaha kerjasamanya,dimana alamatnya saya peternak yang ingin berkembang,trmksh.

    BalasHapus
  2. ud.mus jelaskan jenis usaha kerjasamanya,dimana alamatnya saya peternak yang ingin berkembang,trmksh.

    BalasHapus